Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Umrah Sesuai Sunnah
Tata Cara Pelaksaan Ibadah Umrah Sesuai Syariat Yang Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

RANGKUMAN RANGKAIAN IBADAH UMRAH Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ Panduan Manasik Umrah — Qiblatuna Haj & Umrah Service Ibadah umrah merupakan ibadah yang agung dan memiliki tata cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Oleh karena itu, setiap jamaah hendaknya melaksanakan umrah dengan niat yang ikhlas, mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ, serta menjauhi larangan-larangan selama menjalankan ibadah. Berikut rangkaian ibadah umrah beserta dalil-dalilnya.
1. Meluruskan Niat dan Mengikhlaskan Ibadah kepada Allah Sebelum melaksanakan umrah, setiap jamaah hendaknya meluruskan niat semata-mata karena Allah Ta'ala, bukan untuk mencari pujian atau pengakuan manusia. Dalil: Allah Ta'ala berfirman: وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ Artinya: "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama." (QS. Al-Bayyinah: 5) Rasulullah ﷺ juga bersabda: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى Artinya: "Sesungguhnya setiap amalan bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya." (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
2. Melaksanakan Ibadah Sesuai Tuntunan Rasulullah ﷺ Setiap rangkaian ibadah umrah hendaknya dilakukan sesuai dengan petunjuk Rasulullah ﷺ, bukan berdasarkan kebiasaan atau keyakinan yang tidak memiliki landasan syariat. Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda: لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ Artinya: "Hendaklah kalian mengambil dariku tata cara ibadah haji kalian." (HR. Muslim no. 1297) Hadis ini berkaitan dengan tata cara manasik haji. Prinsip mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ juga berlaku dalam pelaksanaan umrah.
3. Melaksanakan Sunnah-Sunnah Sebelum Ihram Sebelum mengenakan pakaian ihram dan mengambil niat umrah di miqat, jamaah dianjurkan mempersiapkan diri dengan melakukan beberapa amalan berikut: Memotong kuku. Mencukur bulu kemaluan. Mencabut atau mencukur bulu ketiak. Merapikan kumis. Mandi sebelum ihram. Menggunakan wewangian pada tubuh sebelum berniat ihram, bagi laki-laki maupun perempuan dengan memperhatikan ketentuan syariat. Amalan-amalan tersebut merupakan bagian dari kebersihan dan persiapan sebelum memasuki keadaan ihram. Dalil: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: كُنْتُ أُطَيِّبُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ Artinya: "Aku memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ untuk ihram beliau sebelum beliau berihram." (HR. Bukhari no. 1539 dan Muslim no. 1189)
Hadis ini menunjukkan bolehnya memakai wewangian pada tubuh sebelum berniat ihram. Setelah memasuki keadaan ihram, jamaah harus menghindari penggunaan wewangian yang dilarang bagi orang yang sedang berihram. Catatan: Mandi sebelum ihram merupakan amalan yang disunnahkan. Adapun memotong kuku dan membersihkan bulu-bulu tubuh merupakan bagian dari kebersihan sebelum ihram, bukan syarat sah umrah.
4. Mengenakan Pakaian Ihram Setelah membersihkan diri, jamaah mengenakan pakaian ihram. Bagi laki-laki: Mengenakan dua helai kain ihram, yaitu izar (kain bagian bawah) dan rida' (kain bagian atas). Tidak mengenakan pakaian yang dilarang bagi laki-laki yang sedang berihram, seperti baju berjahit yang membentuk anggota tubuh, celana, dan penutup kepala yang melekat di kepala. Bagi perempuan: Mengenakan pakaian yang menutup aurat, longgar, dan tidak transparan. Tidak ada ketentuan warna khusus untuk pakaian ihram perempuan. Tidak mengenakan niqab (cadar yang dirancang menutupi wajah) dan sarung tangan selama ihram. Kain ihram tidak boleh diberi wewangian. Untuk menghindari perbedaan pendapat, sebaiknya gunakan kain ihram yang bersih dan bebas pewangi. Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda mengenai pakaian orang yang berihram: لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ Artinya: "Orang yang sedang berihram tidak boleh mengenakan baju, penutup kepala, dan celana." (HR. Bukhari no. 1542 dan Muslim no. 1177, dengan redaksi yang diringkas) Mengenai perempuan yang sedang berihram, Rasulullah ﷺ bersabda: وَلَا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ Artinya: "Perempuan yang sedang berihram tidak mengenakan niqab dan tidak memakai sarung tangan." (HR. Bukhari no. 1838)
5. Berniat Umrah di Miqat Jamaah mengambil niat umrah ketika berada di miqat yang telah ditentukan sesuai dengan arah kedatangannya. Niat umrah dilakukan di dalam hati dan disertai dengan talbiyah. Bacaan niat yang dapat diucapkan: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً Labbaika Allahumma 'umratan. Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, untuk melaksanakan umrah."
Dalil tentang miqat: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah, Syam, Najd, dan Yaman sesuai dengan wilayah mereka. (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) Penting: Jamaah yang datang dengan pesawat hendaknya sudah mengenakan pakaian ihram dan berniat sebelum melewati miqat atau ketika pesawat sejajar dengan miqat.
6. Menghindari Larangan-Larangan Ihram Setelah berniat umrah, jamaah memasuki keadaan ihram dan wajib menghindari hal-hal yang dilarang selama ihram. Di antara larangan ihram adalah: Menggunakan wewangian setelah memasuki keadaan ihram. Memotong kuku. Mencukur atau mencabut rambut dan bulu tubuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Melakukan hubungan suami istri. Melakukan perbuatan yang mengarah kepada hubungan seksual. Melangsungkan akad nikah. Membunuh atau berburu hewan buruan darat yang termasuk hewan buruan. Bagi laki-laki, mengenakan pakaian yang dilarang ketika ihram, seperti baju dan celana, serta menutup kepala dengan penutup yang melekat di kepala. Bagi perempuan, mengenakan niqab dan sarung tangan. Jamaah juga wajib menjaga kesucian Tanah Haram dengan tidak merusak tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami dan tidak memburu hewan buruan di wilayah tersebut, sesuai dengan ketentuan syariat. Dalil Al-Qur'an: Allah Ta'ala berfirman: الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ Artinya: "Musim haji itu (berlangsung pada) beberapa bulan yang telah diketahui. Barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam bulan-bulan itu, maka janganlah dia berkata jorok, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji." (QS. Al-Baqarah: 197) Ketentuan larangan ihram juga dijelaskan dalam hadis-hadis sahih, di antaranya HR. Bukhari no. 1838 dan Muslim no. 1177. Catatan penting: Penggunaan sabun tanpa pewangi tidak otomatis dilarang. Sabun yang mengandung pewangi perlu dihindari selama ihram. Jika jamaah melakukan larangan ihram karena lupa, tidak tahu, atau terpaksa, ketentuan hukumnya perlu dilihat berdasarkan jenis pelanggaran dan keadaannya.
7. Memperbanyak Talbiyah Setelah berniat umrah, jamaah dianjurkan memperbanyak membaca talbiyah sepanjang perjalanan menuju Masjidil Haram. Bacaan talbiyah: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ Latin: Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan-ni'mata laka wal-mulk, la syarika lak. Artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu." Dalil: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengucapkan talbiyah tersebut ketika berihram. (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 1184) Kapan talbiyah dihentikan? Bagi jamaah yang melaksanakan umrah, talbiyah dihentikan ketika pertama kali melihat Ka'bah.
RANGKAIAN IBADAH DI MASJIDIL HARAM 8. Melaksanakan Tawaf Mengelilingi Ka'bah -Setelah memasuki Masjidil Haram, jamaah menuju area tawaf dan memulai tawaf sebanyak tujuh putaran, dengan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri. Tawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. -Bagi laki-laki: Disunnahkan melakukan idhtiba', yaitu membuka bahu kanan dan meletakkan kain ihram di bawah ketiak kanan serta menyampirkannya di atas bahu kiri. Idhtiba' dilakukan ketika tawaf yang disyariatkan, bukan selama seluruh waktu ihram. Dalil: Diriwayatkan dari Ya'la bin Umayyah bahwa Rasulullah ﷺ melakukan tawaf dengan membuka bahu kanannya. (HR. Abu Dawud no. 1883 dan At-Tirmidzi no. 859; hadis ini dinilai sahih oleh sejumlah ulama) Memulai Tawaf dari Hajar Aswad -Ketika sejajar dengan Hajar Aswad, jamaah menghadap ke arahnya dan mengisyaratkan tangan kanan apabila tidak memungkinkan untuk menyentuh atau menciumnya. Bacaan yang dianjurkan: اللَّهُ أَكْبَرُ Allahu Akbar. Artinya: "Allah Mahabesar." -Mengucapkan Bismillah juga boleh, tetapi tidak perlu diyakini sebagai bacaan khusus yang wajib pada setiap putaran. Jika memungkinkan tanpa menyakiti atau berdesakan dengan jamaah lain, Hajar Aswad boleh disentuh atau dicium. Dalil: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ طَافَ بِالْبَيْتِ وَهُوَ عَلَى بَعِيرٍ كُلَّمَا أَتَى الرُّكْنَ أَشَارَ إِلَيْهِ بِشَيْءٍ عِنْدَهُ وَكَبَّرَ Artinya: "Rasulullah ﷺ melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di atas untanya. Setiap kali beliau melewati sudut (Hajar Aswad), beliau mengisyaratkan kepadanya dengan sesuatu yang ada pada beliau dan bertakbir." (HR. Bukhari no. 1613) -Membaca Doa di Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad Ketika berjalan di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, jamaah dianjurkan membaca doa: رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ Latin: Rabbana atina fid-dunya hasanah, wa fil-akhirati hasanah, wa qina 'adzaban-nar. Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka." Dalil: Dari Abdullah bin As-Sa'ib radhiyallahu 'anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ membaca doa tersebut di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad. (HR. Abu Dawud no. 1892; hadis ini dinilai hasan oleh sejumlah ulama) Selama tawaf, jamaah boleh membaca Al-Qur'an, berzikir, berdoa, atau membaca doa yang dikehendaki. Tidak ada doa khusus yang sahih dan ditetapkan untuk setiap putaran tawaf.
9. Melaksanakan Salat Dua Rakaat Setelah Tawaf Setelah menyelesaikan tujuh putaran tawaf, jamaah disunnahkan melaksanakan salat dua rakaat. Jika memungkinkan, salat dilakukan di belakang Maqam Ibrahim tanpa mengganggu jamaah lain. Jika tidak memungkinkan, salat dapat dilakukan di tempat lain di Masjidil Haram. -Pada rakaat pertama, disunnahkan membaca Surah Al-Kafirun setelah Al-Fatihah. -Pada rakaat kedua, disunnahkan membaca Surah Al-Ikhlas setelah Al-Fatihah. Dalil: Allah Ta'ala berfirman: وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى Artinya: "Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat." (QS. Al-Baqarah: 125) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ setelah tawaf menuju Maqam Ibrahim dan membaca ayat tersebut, kemudian melaksanakan salat dua rakaat. (HR. Muslim no. 1218)
10. Minum Air Zamzam Setelah salat dua rakaat, jamaah dianjurkan minum air Zamzam. Jamaah boleh berdoa kepada Allah Ta'ala dengan doa yang baik sesuai kebutuhan dan harapannya. Disunnahkan membasuh kepala atau wajah setelah minum Zamzam. Jika ingin membasuh kepala atau wajah, hal tersebut boleh dilakukan. Rasulullah ﷺ bersabda: مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ Artinya: "Air Zamzam itu sesuai dengan tujuan diminum." (HR. Ibnu Majah no. 3062; hadis ini dinilai hasan oleh sejumlah ulama)
RANGKAIAN IBADAH SA'I 11. Menuju Bukit Safa Setelah selesai tawaf dan salat dua rakaat, jamaah menuju tempat sa'i. -Ketika mendekati Safa, jamaah membaca firman Allah Ta'ala: إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ Latin: Innaṣ-ṣafa wal-marwata min sya'a'irillah. Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah." (QS. Al-Baqarah: 158) -Kemudian membaca: أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ Latin: Abda'u bima bada'allahu bih. Artinya: "Aku memulai dengan apa yang Allah mulai." Bacaan tersebut diriwayatkan dalam hadis Jabir bin Abdullah mengenai tata cara haji Rasulullah ﷺ. (HR. Muslim no. 1218) -Setelah itu, jamaah naik atau berdiri di area Safa sesuai kondisi dan kepadatan jamaah, menghadap kiblat, lalu bertakbir, bertahlil, dan berdoa.
12. Membaca Zikir dan Doa di Safa dan Marwah -Ketika berada di Safa, jamaah membaca: اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Artinya: "Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar." -Kemudian membaca: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ Latin: La ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa 'ala kulli syai'in qadir. Artinya: "Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan segala pujian. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu." -Setelah itu, jamaah berdoa kepada Allah Ta'ala dengan doa yang dikehendaki. -Zikir dan doa tersebut disunnahkan dilakukan tiga kali, dengan diselingi doa di antaranya. -Ketika tiba di Marwah, jamaah melakukan zikir dan doa sebagaimana ketika berada di Safa. Dalil: Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan zikir, takbir, tahlil, dan doa di Safa dan Marwah. (HR. Muslim no. 1218)
13. Melaksanakan Sa'i dari Safa ke Marwah Sa'i dilakukan sebanyak tujuh perjalanan dengan ketentuan: Perjalanan pertama dimulai dari Safa menuju Marwah. Perjalanan kedua dari Marwah menuju Safa. Perjalanan ketiga dari Safa menuju Marwah. Perjalanan keempat dari Marwah menuju Safa. Perjalanan kelima dari Safa menuju Marwah. Perjalanan keenam dari Marwah menuju Safa. Perjalanan ketujuh dari Safa menuju Marwah. Dengan demikian, sa'i dimulai dari Safa dan berakhir di Marwah. Dalil: Allah Ta'ala berfirman: إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ Artinya: "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah." (QS. Al-Baqarah: 158) Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ memulai sa'i dari Safa dan mengakhirinya di Marwah. (HR. Muslim no. 1218) -Berlari Kecil di Antara Dua Lampu Hijau Bagi laki-laki yang mampu, disunnahkan berlari kecil di antara dua tanda atau lampu hijau yang menandai area tertentu dalam lintasan sa'i. Bagi perempuan, berjalan seperti biasa dan tidak disunnahkan berlari kecil. -Jamaah boleh berzikir, membaca Al-Qur'an, dan berdoa selama sa'i. -Ketika melintasi lampu warna hijau maka bacaan Rabbi-ghfir warham innaka antal-a'azzul-akram, dibaca setiap melewati lampu hijau.
TAHALLUL DAN PENYELESAIAN UMRAH 14. Melaksanakan Tahallul Setelah menyelesaikan tujuh perjalanan sa'i dan berakhir di Marwah, jamaah melaksanakan tahallul dengan mencukur atau memendekkan rambut. -Bagi laki-laki: Lebih utama mencukur habis seluruh rambut kepala. Boleh memendekkan rambut kepala secara merata/cepak. -Bagi perempuan: Memotong sedikit ujung rambut, sekitar satu ruas jari, dengan memperhatikan ketentuan fikih yang diikuti. Tidak disyariatkan mencukur habis rambut kepala bagi perempuan. Setelah tahallul dan terpenuhi ketentuan keluarnya dari ihram, jamaah telah menyelesaikan melaksanakan ibadah umrah dan kembali diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang karena ihram. Dalil: Allah Ta'ala berfirman: مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ Artinya: "Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya." (QS. Al-Fath: 27) Rasulullah ﷺ bersabda: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِينَ Artinya: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya." Para sahabat bertanya tentang orang yang memendekkan rambutnya, lalu Rasulullah ﷺ kembali mendoakan orang-orang yang mencukur rambutnya (sebanyak tiga kali beliau doakana) dan kemudian menyebut (mendoakan satu kali) orang-orang yang memendekkan rambutnya. (HR. Bukhari no. 1727 dan Muslim no. 1301)
PENUTUP Alhamdulillah, dengan selesainya tahallul, rangkaian ibadah umrah telah selesai dilaksanakan. Semoga Allah Ta'ala menerima ibadah umrah kita, mengampuni dosa-dosa kita, memberikan kesehatan dan keselamatan, serta menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang senantiasa istiqamah dalam ketaatan. اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا عُمْرَتَنَا، وَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا، وَارْحَمْنَا، وَتُبْ عَلَيْنَا، إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ Allahumma taqabbal minna 'umratana, waghfir lana dzunubana, warhamna, wa tub 'alaina, innaka antat-tawwabur-rahim. Artinya: "Ya Allah, terimalah ibadah umrah kami, ampunilah dosa-dosa kami, rahmatilah kami, dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang." Doa penutup ini merupakan doa umum, bukan doa khusus yang ditetapkan Rasulullah ﷺ untuk mengakhiri umrah.
Penyusun: Tim ahli Qiblatuna bidang Fiqh
